Fakta Oknum PT Riyanta Jaya Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Buyer

    Fakta Oknum PT Riyanta Jaya Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Buyer
    Gambar: Kondisi Kayu Loqs PT Riyanta Jaya dilokasi Baru bangun

    PALANGKA RAYA - Keberadaan perusahaan yang diketahui bergerak dalam usaha Pertambangan Batu Bara ini patut dipertanyakan kredibilitasnya dalam haknya selaku pemegang konsesi perizinan baik perizinan hak pemanfaatan kayu diatas areal perizinan nya. 

    PT Riyanta Jaya, adalah perusahaan yang berinvestasi di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan areal lokasi berada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dengan luasan perizinan kurang lebih 643, 04 hektar. 

    Surat izin pemanfaatan kayu yang berada dalam lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 367/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019, tentang izin pinjam pakai kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi Batu Bara dan Sarana penunjang. 

    Dalam pemanfaatan kayu yang berada dalam lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), PT Riyanta Jaya diduga telah memanipulasi salah seorang Buyer (Pembeli) dari kota Semarang yang saat ini dirugikan hingga Rp 1, 333 Milyar. 

    Berdasarkan surat perjanjian jual beli kayu yang telah dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak hingga di Notariskan pada tanggal 14 Maret 2022. Pihak Bayer saat itu telah menyetorkan baik untuk DP sebesar Rp 300 juta rupiah sesuai permintaan hingga diminta untuk operasional dengan menyetorkan uang hingga totalnya Rp 700 juta rupiah ke rekening PT Riyanta Jaya. 

     "Kita sudah laksanakan sesuai apa yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut, " kata Nono Suyanto kuasa Adrian Sumrsono kepada media ini, (27/02) di kantor DPD LEMBAPHUM Kalteng kota Palangka Raya. 

    Hampir berjalan 10 bulan dilokasi PT Riyanta Jaya, untuk membantu operasional pemanfaatan kayu di areal tersebut. Namun setelah terkumpul kayu loqs yang diharapkan. Namun kayu loqs tersebut diangkut pihak lain tanpa sepengetahuan pihak kuasa Adrian Sumarsono ke pihak lain. 

    Tentunya hal ini sangat merugikan pihaknya yang selama ini bekerja berdasarkan surat Jual Beli Nomor : 001/PT.RYJ-PKY/III/2022 dengan kuasa Hak Subtitusi dari PT Riyanta Jaya denga jumlah kayu 5.000 meter kubik. 

     "Hingga saat ini sudah berjalan hampir dua tahun, kejelasan kayu yang kami sepakati tidak ada, malah diketahui ada kesepakatan dengan pihak lain, ini murni penipuan, " tegas Nono menyampaikan. 

    Melihat akan masalah yang dialami salah satu Bayer di usaha pemanfaatan kayu loqs PT Riyanta Jaya, bisa membuat iklim Investasi di Kalteng akan tidak baik, akibat ulah oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab. 

    Pihaknya merasa dimanfaatkan untuk membuka awal baru dalam pemanfaatan IPPKH PT Riyanta Jaya, dan menghilangkan hak nya tanpa ada tanggung jawabnya. 

     "Selain kontrak jual beli dengan pihak kami, pihak PT Riyanta Jaya juga membuat kontrak dengan pihak lain, " sebut Nono ini menceritakan. 

    Nono Suyatno menegaskan hal ini terang - terangan Penipuan dan pengelapan terhadap haknya selaku pembeli yang sah berdasarkan kontrak kerjasama yang telah dibuat. 

    Berdasarkan bukti yang didapat pihaknya, PT Riyanta Jaya melalui hak Subtitusinya juga telah melakukan kontrak jual beli. Oknum PT Riyanta Jaya juga diduga telah melanggar hukum tentang kepemilikan KTP ganda. 

    Pihak lain yang juga membuat surat Jual beli sesudah denga pihaknya, yaitu Stanley Raditha komisaris PT Gunung Putra Mandiri berdomisili di Kota Surabaya, sebanyak 11. 000 m3 pada tanggal 04 Juli 2022.

     "Kontrak kita tanggal 14 Maret 2022, ini jelas Penipuan dan pengelapan, " Jelasnya. 

    Maka hal itu, Nono sangat menyayangkan pihak PT Riyanta Jaya, khususnya kepada Direktur PT Riyanta Jaya, Edi Supianto untuk merespon baik apa yang terjadi selama ini terhadap pihaknya yang hingga saat ini dirugikan, baik keuangan dan waktu. 

    Untuk segera mengembalikan semua keuangan yang telah disetorkan pihak baik melalui rekening atas nama PT Riyanta Jaya dan kerugian lainnya. 

     "Kami tidak mau permasalahkan hal lain, baik itu kayu yang akan dijual ke pihak lain, kami inginkan kembalikan hak kami yang telah disetorkan ke PT Riyanta Jaya dan kerugian lainnya, " Harap Nono Suyatno mewakili Adrian Sumrsono. 

    Selain itu juga pihak DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM), menilai etikat baik oknum dan pihak PT Riyanta Jaya diharapkan agar masalah ini jangan berkepanjangan. Jangan sampai ulah oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab bisa mengganggu investasi di Kalteng dan nama baik PT Riyanta Jaya juga menjadi tidak baik. 

     "Kita harapkan niat baik pihak PT Riyanta Jaya dalam menyelesaikan  masalah ini, kita tidak takut siapapun dibelakang kasus ini, kita tetap perjuangkan sampai kemana, " tegas Indra Gunawan, Ketu DPD LEMBAPHUM Kalteng. 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Segel Palsu, Karyawan PT LAK Akan...

    Artikel Berikutnya

    DPD PSI Kapuas Junaedi Gaol: Sosok Pancani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami